Minggu, 02 Desember 2012

Kafalah


BAB I
PENDAHULUAN

         Salah satu produk perbankan syariah yang saat ini sedang dikembangkan adalah produk dengan akad kafalah (jaminan). Perbankan sebagai lembaga penjamin terhadap nasabah akan memperoleh pendapatan berupa fee (ujrah) dari nasabah atas jasa yang diberikan bank tersebut.
         Bab ini akan memaparkan konsep kafalah yang dimulai dari apa yang dimaksud dengan kafalah itu sendiri, bagaimana rukun-rukunnya, bagaimana syarat-syaratnya, bagaimana akad-akadnya, apa manfaatnya dan juga bagaimana dengan aplikasinya pada dunia perbankan dewasa ini.























BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Kafalah
a.      Pengertian Kafalah Menurut Bahasa
Al-kafalah berasal dari kata كفل ــُـ  (menanggung) merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin. Pada dasarnya akad kafalah merupakan bentuk pertanggungan yang biasa dijalankan oleh perusahaan.
Secara etimologi kafalah berarti penjaminan. Kafalah mempunyai padanan kata yang banyak, yaitu dhamanah, hamalah, dan za’amah. Menurut Al-Mawardi, ulama madzhab Syafi’i, semua istilah tersebut memiliki arti yang sama, yaitu penjaminan. Namun, masing-masing memiliki kekhasan tersendiri yaitu:
-      Dhamin adalah umumnya digunakan untuk penjaminan harta.
-     Hamil adalah penjaminan dalam masalah diyat (denda pembunuhan)
-      Za’im adalah penjaminan dalam masalah harta yang sangat besar
-      Qabil adalah orang yang menerima(dipergunakan untuk semua urusan tersebut)

b.      Pengertian Kafalah Menurut istilah (terminologi):
Menurut istilah kafalah berarti akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak (kafil) kepada pihak lain (makful ‘anhu) dimana pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan (makful lahu).
         Istilah kafalah dalam praktek perbankan sekarang ini adalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga dalam rangka memenuhi kewajiban yang ditanggung (makful ‘anhu) apabila pihak yang ditanggung cidera janji atau wanprestasi. Secara teknis dapat dikatakan bahwa pihak bank dalam hal ini memberikan jaminan kepada nasabahnya sehubungan dengan kontrak kerja/perjanjian yang telah disepakati antara nasabah dengan pihak ketiga. Pada hakikatnya pemberian kafalah ini akan memberikan kepastian dan keamanan bagi pihak ketiga untuk melaksanakan isi perjanjian/kontrak yang telah disepakati tanpa khawatir apabila terjadi sesuatu dengan nasabah sehingga nasabah cidera janji untuk memenuhi prestasinya.
         Menurut Syafi’i Antonio (1999), kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Sedangkan menurut Bank Indonesia (1999), kafalah adalah akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan.
         Menurut madzhab Hanafi, kafalah berarti memasukkan tanggung jawab seseorang ke dalam tanggung jawab orang lain dalam suatu tuntutan umum, dengan kata lain menjadikan seseorang ikut bertanggung jawab atas tanggung jawab orang lain yang berkaitan dengan masalah nyawa, utang atau barang. Meskipun demikian penjamin yang ikut bertanggung jawab tersebut tidak dianggap berutang, dan utang pihak yang dijamin tidak gugur dengan jaminan pihak penjamin.
         Sedangkan menurut madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali, kafalah adalah menjadikan seseorang (penjamin) ikut bertanggung jawab atas tanggung jawab seseorang dalam pelunasan/pembayaran utang, dan dengan demikian keduanya dipandang berutang. Perlu diperhatikan bahwa dengan ikut berutangnya pihak penjamin, sedangkan kewajiban terutang tidak gugur, tidak berarti nilai utang bertambah, dan pihak berpiutang diuntungkan. Tidak demikian, karena ia hanya berhak menagih sesuai jumlah utang, dari salah seorang diantara mereka.
         Perlu juga diingat bahwa boleh saja suatu utang ditanggung oleh lebih dari seorang, karena demikianlah ketentuan syara’. Sebaliknya, tidaklah boleh sesuatu menjadi jaminan/nilai tukar dalam dua transaksi atau lebih pada waktu yang bersamaan.

B.     Landasan Hukum Kafalah
Dasar hukum untuk akad kafalah ini dapat dilihat di dalam al-Qur'an, al-Sunnah dan kesepakatan para ulama, sebagai berikut :
1.   Al-Qur’an
Allah SWT. berfirman:  "Penyeru-penyeru itu berkata "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya."( surat Yusuf (12): 72).
Kata za’im yang artinya penjamin dalam Surat Yusuf tersebut adalah gharim, orang yang bertanggung jawab atas pembayaran. Sedangkan Ibnu Abbas menafsirkan kata za’iim berarti sama dengan kata kafiil.


Dalam Al-Qur-an Surat Al-Maidah (5) : 2 Allah berfirman yang artinya:
“Tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan pelanggaran.”(QS. Al-Mai’dah : 2).
Memberikan jaminan kepada orang lain merupakan perwujudan tolong menolong.
2.    As-sunnah
Jabir r.a. menceritakan: “Seorang laki-laki telah meninggal dunia dan kami telah memandikannya dengan bersih kemudian kami kafani, lalu kami bawa kepada Rasulullah SAW. Kami bertanya kepada beliau: "Apakah Rasulullah akan menshalatkannnya?". Rasulullah bertanya: “Apakah ia mempunyai hutang?". Kami menjuwab: "Ya, dua dinar." Rasulullah kemudian pergi dari situ. Berkatalah Abu Qatadah : "Dua dinar itu tanggung jawabku." Karenanya, Rasulullah SAW. bersabda: "Sesungguhnya Allah telah menunaikan hak orang yang memberi hutang dan si mayit akan terlepas dari tanggung jawabnya." Rasulullah lalu menshalatkannya. Pada keesokan harinya beliau bertanya kepada Abu Qatadah tentang dua dinar itu dan dijelaskan, bahwa ia telah melunasinya. Rasulullah SAW. bersabda: "Sekarang kulitnya telah sejuk." (H.R. Bukhari).
Rasulullah SAW. bersabda: "Hutang itu harus ditunaikan, dan orang yang menanggung itu harus membayarnya." (H.R. Abu Daud dan Tirmidzi dan dishakhihkan oleh Ibnu Hibban).
C Ijma’ Ulama
Para ulama madzhab membolehkan akad kafalah ini. Orang-orang Islam pada masa Nubuwwah mempraktekkan hal ini bahkan sampai saat ini, tanpa ada sanggahan dari seorang ulama-pun. Kebolehan akad kafalah dalam Islam juga didasarkan pada kebutuhkan manusia dan sekaligus untuk menegaskan madharat bagi orang-orang yang berhutang .
            Para ulama sepakat dengan bolehnya kafalah karena sangat dibutuhkan dalam mu’amalah masyarakat. Dan agar pihak yang berpiutang tidak dirugikan dengan ketidakmampuan orang yang berutang. Hanya saja, mereka berbeda pendapat dalam beberapa hal. Perlu diketahui, kafalah yang dilakukan dengan  niat yang ikhlas mempunyai nilai ibadah yang berbuah pahala.






C.    Rukun dan Syarat Kafalah
Adapun rukun kafalah sebagaimana yang disebutkan dalam beberapa lileratur fikih terdiri atas:
1.      Pihak penjamin/penanggung (kafil), dengan syarat baligh (dewasa), berakal sehat, Kafil tidak mempunyai utang kepada makful ‘anhu berhak penuh melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya, dan rela (ridha) dengan   tanggungan kafalah tersebut.
2.      Pihak yang berhutang (makful 'anhu 'ashil), dengan syarat sanggup menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada penjamin dan dikenal oleh penjamin, Sanggup untuk menyerahkan tanggungannya (utang), adakalanya dengan dirinya atau penggantinya. Dan syarat ini khusus menurut Abu Hanifah, maka tidak sah kafalah utang dari mayat yang bangkrut dan tidak meninggalkan sesuatu untuk melunasi utangnya, karena dia adalah utang yang gugur, maka tidak sah menjaminnya, seperti jatuhnya tanggungan dengan kebebasan dan karena tanggungan mayit hilang karena mati.
3.      Pihak yang berpiutang (makful lahu), dengan syarat diketahui identitasnya, dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa, dan berakal sehat. Diketahui identitas dirinya, tidak boleh memberikan jaminan terhadap orang yang tidak diketahui identitasnya, karena hal tersebut tidak mencerminkan tujuan utama dari kafalah (jaminan), yaitu memberikan rasa saling mempercayai diantara pihak-pihak yang terkait. Hal ini sesuai dengan pendapat yang terkuat dalam madzhab Syafi’i, karena orang-orang yang berpiutang bisaanya memiliki cara-cara tersendiri dalam menagih hutangnya, ada yang kasar dan ada pula yang lemah lembut.
4.      Obyek jaminan (makful bih), merupakan tanggungan pihak/orang yang berhutang (ashil), baik berupa uang, benda, maupun pekerjaan, bisa dilaksanakan oleh pejamin, harus merupakan piutang mengikat (luzim) yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan, harus jelas nilai, jumlah, dan spesifikasinya, tidak bertentangan dengan syari'ah (diharamkan).

D.    Macam-macam Kafalah

1.        Kafalah bi al-mal, adalah jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang. Bentuk kafalah ini merupakan sarana yang paling luas bagi bank untuk memberikan jaminan kepada para nasabahnya dengan imbalan/fee tertentu. Sebagai contohnya adalah:
a.       Kasus hadits Nabi Saw riwayat Bukhari di mana Qatadah menjamin hutang
seorang sahabat.
b.      Surat jaminan (bank garansi) yang diberikan bank kepada nasabahnya untuk
keperluan:
·         Pembayaran atas pembelian barang
·         Pembayaran hutang kepada pihak ketiga/mitra kerja nasabah untuk mengerjakan suatu proyek.
·         Pembayaran suatu jual beli dengan batas waktu yang telah diperjanjikan.
c.       Seorang nasabah (jamaah masjid) mendapat pembiayaan syariah dengan jaminan seorang tokoh masyarakat (agama). Walaupun bank secara fisik tidak memegang rihan (barang jaminan) apapun, tetapi bank berharap tokoh tersebut dapat mengusahakan pembayaran ketika nasabah yang dibiayai mengalami kesulitan atau wanprestasi.
2.        Kafalah bi an-nafs, adalah jaminan diri dari si penjamin. Dalam hal ini, bank dapat bertindak sebagai Juridical Personality  yang dapat memberikan jaminan untuk tujuan tertentu.
3.        Kafalah bi at-taslim, adalah jaminan yang diberikan untuk menjamin pengembalian barang sewaan pada saat masa sewanya berakhir. Jenis pemberian jaminan ini dapat dilaksanakan oleh bank untuk keperluan nasabahnya dalam bentuk kerjasama dengan perusahaan, leasing company. Jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa deposito/tabungan, dan pihak bank diperbolehkan memungut uang jasa/fee  kepada nasabah tersebut.
4.        Kafalah al-munjazah, adalah jaminan yang tidak dibatasi oleh waktu tertentu dan untuk tujuan/kepentingan tertentu. Dalam dunia perbankan, kafalah model ini dikenal dengan bentuk performance bond  (jaminan prestasi).
5.        Kafalah al-mu’allaqah, Bentuk kafalah ini merupakan penyederhanaan dari kafalah al-munjazah, di mana jaminan dibatasi oleh kurun waktu tertentu dan tujuan tertentu pula.

E.     Penerapan Kafalah Dalam Perbankan Syariah
Salah satu produk perbankan syariah yang saat ini sedang dikembangkan adalah produk dengan akad kafalah (jaminan). Perbankan sebagai lembaga penjamin terhadap nasabah akan memperoleh pendapatan berupa fee (ujrah) dari nasabah atas jasa yang diberikan bank tersebut.
Sebagaimana dimaklumi, bahwa kafalah (bank garansi) adalah jaminan yang diberikan bank atas permintaan nasabah untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak lain apabila nasabah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya.
BG merupakan fasilitas non dana ( Non Funded Facility ) yang diberikan Bank berdasarkan akad Kafalah bil Ujrah. Bank akan menerbitkan BG sejumlah nilai tertentu yang dipersyaratkan oleh pihak penerima jaminan yang merupakan klien/mitra bisnis/ counter part dari Nasabah Bank untuk kepentingan transaksi / proyek tertentu yang akan dijalankan oleh Nasabah Bank.
Penggunaan dan macam-macam Bank Garansi
·         Diberikan kepada pemborong atau kontraktor untuk mengerjakan proyek.
·         Diberikan untuk menjamin pembayaran (dapat berupa Standby L/C ).
Bank dalam pemberian garansi ini, biasanya meminta setoran jaminan sejumlah tertentu (sebagian atau seluruhnya) dari total nilai obyek yang dijaminkan. Di samping itu, bank memungut biaya sebagai ju'alah dan biaya administrasi.
Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin. (QS. Yusuf [12]: 72).
Secara teknis perbankan, kafalah merupakan jasa penjaminan nasabah dimana bank bertindak sebagai penjamin (kafil) sedangkan nasabah sebagai pihak yang dijamin (makful lah). Prinsip syariah ini sebagai dasar layanan bank garansi, yaitu penjaminan pembayaran atas suatu kewajiban pembayaran.
Bank dapat mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai jaminan. Atas dana tersebut bank dapat memberlakukannya dengan prinsip wadi’ah. Dalam hal ini, bank mendapatkan imbalan atas jasa yang diberikan.
            Akad kafalah selain dipraktekkan oleh industri perbankan syariah, juga dipraktekkan oleh industri asuransi syariah. Pada dasarnya, akad kafalah merupakan bentuk penjaminan atau pertanggungan yang biasa dijalankan oleh perusahaan asuransi. Dalam hal ini, pihak penanggung adalah perusahaan asuransi, sedangkan pihak tertanggung adalah nasabah asuransi. Pada praktek asuransi syariah, risiko yang ada pada pihak tertanggung disebar keseluruh tertanggung yang lain oleh perusahaan asuransi.
Kafalah merupakan salah satu layanan fee based services dalam perbangkan syari’ah, artinya kafalah ini merupakan jenis layanan yang mengadung unsur jasa. Sehingga dengan jasa tersebut pihak bank akan memperoleh keuntungan dari jasa yang telah dilakukannya itu, sebagaimana transakasi kafalah di Bank Syari’ah Mandiri Pekalongan. Dalam Bank syari’ah, prinsip dasar transaksi yang dilakukan memiliki konsekwensi dunia dan akhirat. Karena transaksi yang dilakukan harus berdasarkan ketentuan hukum Islam. Maka prinsip yang harus diperhatikan dalam transaksi perbankan syari’ah termasuk kafalah harus memenuhi struktur sebagai sebuah akad. Artinya bahwa setiap bentuk perjanjian atau perikatan yang melibatkan pihak lain hendaknya memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’. Hal ini penting karena untuk menghindari kerugian dan Permasalahan yang mungkin akan timbul di kemudian hari.
Pada dasarnya kafalah ini sama dengan kata dhaman yang berarti pinjaman. Namun dalam perkembangannya, adat mengubah pengertian ini, di mana kafalah identik dengan kafalah al-wajhi (personal guarantee/Jaminan diri). Sedangkan dhaman identik dengan jaminan yang berbentuk harta secara mutlak. Dalam konteks modern sekarang ini, kafalah dapat diartikan sebagai menggabungkan tanggungjawab si penghutang dan si penjamin. Sebagaimana dalam hal ini permohonan garansi bank. Maka kafalah dapat didefinisikan sebagai jaminan dari pinjaman, baik berupa jaminan diri (badan) ataupun barang (maal). Para ulama mazhab membolehkan dua jenis kafalah ini baik kafalah diri maupun harta.
Masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan layanan jasa bank syari’ah terutama jasa kafalah dalam menjalankan kepentingan bisnis atau usaha. Layanan kafalah yang dipakai Bank syari’ah di Indonesia mempunyai license yang kuat menurut syar’i. Karena produk-produk lembaga keungan syari’ah, termasuk transaksi kafalah di Bank Syari’ah harus berdasarkan ketentuan dan pengawasan Dewan Syari’ah Nasional (DSN). Hal inilah yang membedakan antara transaksi kafalah di bank syari’ah dengan bank garansi pada bank konvensional. Di mana Dewan Syari’ah Nasional salah satu fungsinya adalah mengawasi operasionalisasi bank dan produk-produk agar sesuai dengan ketentuan syari’ah.

F.     Akad Kafalah
Menurut madzhab Hanafi dan Syafi’i: akad tersebut bisa jadi sharih/terang-terangan, kinayah (sindiran). Dengan kata lain semua lafadz yang menurut kebisaaan mengandung makna perjanjian kafalah.
Ø  Akad Sharih artinya terang-terangan, menggunakan kata “jamin” atau sinonimnya. Contoh, saya menjamin utangnya, saya menanggung utangnya, utangnya saya jamin, utangnya saya tanggung, kalau ia tidak mampu saya yang membayarnya
Ø  Akad Kinayah artinya tidak menggunakan kata “jamin” atau semisalnya, tetapi bisa dipahami dari kata-katanya, ia sebagai penjamin. Seperti, biarkan dia, jangan lagi usik dia dengan utang itu, tagihlah saya, percayalah pada saya, jika niatnya menjamin, maka harus ia tepati, jika tidak maka batal.
Jika ia berkata,”hak fulan ada pada saya”, ini bisa dipahami sebagai titipan (wadi’ah), bisa juga sebagai kewajiban (utang), kecuali ia menambahkan kata-kata yang menguatkan salah satunya.

G.    MANFAAT KAFALAH
Kafalah yang diberikan oleh bank sangat mendukung transaksi bisnis yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, karena dapat memberikan rasa aman dan kondusif bagi kelangsungan bisnis maupun proyek-proyek yang sedang mereka kerjakan sehingga proyek-proyek tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Secara umum dapat disimpulkan bahwa kafalah memberikan manfaat bagi:
1.      Pihak yang dijamin (nasabah), bahwa dengan kafalah yang diberikan oleh bank, nasabah bisa mendapatkan/mengerjakan proyek dari pihak ketiga, karena biasanya pemilik proyek menentukan syarat-syarat tertentu dalam mengerjakan proyek yang mereka miliki.
2.      Pihak yang terjamin (pemilik proyek), bahwa dengan kafalah yang diberikan oleh bank, pemilik proyek mendapat jaminan bahwa proyek yang akan dikerjakan oleh nasabah tadi akan diselesaikan dengan jadwal yang telah ditentukan, karena kafalah merupakan pengambilalihan risiko oleh bank apabila nasabah cidera janji melaksanakan kewajibannya.
3.      Pihak yang menjamin (bank), bahwa dengan kafalah yang diterbitkan oleh bank, maka pihak bank akan memperoleh fee yang diperhitungkan dari nilai dan risiko yang ditanggung oleh bank atas kafalah yang diberikan.












BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Istilah kafalah dalam praktek perbankan sekarang ini adalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga dalam rangka memenuhi kewajiban yang ditanggung (makful ‘anhu) apabila pihak yang ditanggung cidera janji atau wanprestasi. Secara teknis dapat dikatakan bahwa pihak bank dalam hal ini memberikan jaminan kepada nasabahnya sehubungan dengan kontrak kerja/perjanjian yang telah disepakati antara nasabah dengan pihak ketiga. Pada hakikatnya pemberian kafalah ini akan memberikan kepastian dan keamanan bagi pihak ketiga untuk melaksanakan isi perjanjian/kontrak yang telah disepakati tanpa khawatir apabila terjadi sesuatu dengan nasabah sehingga nasabah cidera janji untuk memenuhi prestasinya.






















DAFTAR PUSTAKA

Ø  Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtasid. Vol 3, Beirut, Lebanon: Daar el Fikr
Ø  Syafi’I Antonio, Muhammad. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Gema Insani, Jakarta. Hal. 123
Ø  Anonim. Produk Perbankan Syari’ah. Karim Business Consulting. Jakarta.2001.
Ø  Al-Qur’an Al-Karim. Departemen Agama RI. Semarang:PT. Karya Toha Putra.
Ø  Haroen, Nasrun, Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000.
Ø  Hendi, Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
Ø  Zuhaili, Wahbah Dr., Fiqh Muamalah Perbankan Syariah, Kapita Selekta.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar