BAB
I
PENDAHULUAN
Salah satu produk perbankan syariah yang saat ini sedang dikembangkan adalah
produk dengan akad kafalah (jaminan). Perbankan sebagai lembaga penjamin
terhadap nasabah akan memperoleh pendapatan berupa fee (ujrah) dari nasabah atas
jasa yang diberikan bank tersebut.
Bab
ini akan memaparkan konsep kafalah yang dimulai dari apa yang dimaksud dengan
kafalah itu sendiri, bagaimana rukun-rukunnya, bagaimana syarat-syaratnya,
bagaimana akad-akadnya, apa manfaatnya dan juga bagaimana dengan aplikasinya
pada dunia perbankan dewasa ini.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kafalah
a. Pengertian Kafalah Menurut Bahasa
Al-kafalah
berasal dari kata كفل ــُـ (menanggung) merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung
(kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang
ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung
jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain
sebagai penjamin. Pada dasarnya akad kafalah merupakan bentuk pertanggungan
yang biasa dijalankan oleh perusahaan.
Secara etimologi kafalah berarti
penjaminan. Kafalah mempunyai padanan kata yang banyak, yaitu dhamanah,
hamalah, dan za’amah. Menurut Al-Mawardi, ulama madzhab Syafi’i, semua
istilah tersebut memiliki arti yang sama, yaitu penjaminan. Namun,
masing-masing memiliki kekhasan tersendiri yaitu:
- Dhamin adalah umumnya
digunakan untuk penjaminan harta.
- Hamil adalah
penjaminan dalam masalah diyat (denda pembunuhan)
- Za’im adalah penjaminan
dalam masalah harta yang sangat besar
- Qabil
adalah orang yang menerima(dipergunakan untuk semua urusan tersebut)
b. Pengertian
Kafalah Menurut istilah (terminologi):
Menurut istilah kafalah berarti akad
pemberian jaminan yang diberikan satu pihak (kafil) kepada pihak lain
(makful ‘anhu) dimana pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran suatu
hutang yang menjadi hak penerima jaminan (makful lahu).
Istilah
kafalah dalam praktek perbankan sekarang ini adalah merupakan jaminan yang
diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga dalam rangka memenuhi
kewajiban yang ditanggung (makful ‘anhu) apabila pihak yang ditanggung cidera
janji atau wanprestasi. Secara teknis dapat dikatakan bahwa pihak bank dalam
hal ini memberikan jaminan kepada nasabahnya sehubungan dengan kontrak
kerja/perjanjian yang telah disepakati antara nasabah dengan pihak ketiga. Pada
hakikatnya pemberian kafalah ini akan memberikan kepastian dan keamanan bagi
pihak ketiga untuk melaksanakan isi perjanjian/kontrak yang telah disepakati
tanpa khawatir apabila terjadi sesuatu dengan nasabah sehingga nasabah cidera
janji untuk memenuhi prestasinya.
Menurut
Syafi’i Antonio (1999), kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung
kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
Sedangkan menurut Bank Indonesia (1999), kafalah adalah akad pemberian jaminan
yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan bertanggung
jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan.
Menurut
madzhab Hanafi, kafalah berarti memasukkan tanggung jawab seseorang ke dalam
tanggung jawab orang lain dalam suatu tuntutan umum, dengan kata lain
menjadikan seseorang ikut bertanggung jawab atas tanggung jawab orang lain yang
berkaitan dengan masalah nyawa, utang atau barang. Meskipun demikian penjamin
yang ikut bertanggung jawab tersebut tidak dianggap berutang, dan utang pihak
yang dijamin tidak gugur dengan jaminan pihak penjamin.
Sedangkan menurut madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali, kafalah adalah
menjadikan seseorang (penjamin) ikut bertanggung jawab atas tanggung jawab
seseorang dalam pelunasan/pembayaran utang, dan dengan demikian keduanya
dipandang berutang. Perlu diperhatikan bahwa dengan ikut berutangnya pihak
penjamin, sedangkan kewajiban terutang tidak gugur, tidak berarti nilai utang
bertambah, dan pihak berpiutang diuntungkan. Tidak demikian, karena ia hanya
berhak menagih sesuai jumlah utang, dari salah seorang diantara mereka.
Perlu
juga diingat bahwa boleh saja suatu utang ditanggung oleh lebih dari seorang,
karena demikianlah ketentuan syara’. Sebaliknya, tidaklah boleh sesuatu menjadi
jaminan/nilai tukar dalam dua transaksi atau lebih pada waktu yang bersamaan.
B. Landasan Hukum Kafalah
Dasar hukum
untuk akad kafalah ini dapat dilihat di dalam al-Qur'an, al-Sunnah dan
kesepakatan para ulama, sebagai berikut :
1. Al-Qur’an
Allah SWT. berfirman: "Penyeru-penyeru itu berkata
"Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan
memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin
terhadapnya."( surat Yusuf (12): 72).
Kata za’im yang artinya
penjamin dalam Surat Yusuf tersebut adalah gharim, orang yang
bertanggung jawab atas pembayaran. Sedangkan Ibnu Abbas menafsirkan kata za’iim
berarti sama dengan kata kafiil.
Dalam Al-Qur-an Surat Al-Maidah (5)
: 2 Allah berfirman yang artinya:
“Tolong
menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah
tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan pelanggaran.”(QS. Al-Mai’dah : 2).
Memberikan jaminan kepada orang lain merupakan
perwujudan tolong menolong.
2. As-sunnah
Jabir r.a. menceritakan: “Seorang laki-laki telah meninggal dunia dan kami
telah memandikannya dengan bersih kemudian kami kafani, lalu kami bawa kepada
Rasulullah SAW. Kami bertanya kepada beliau: "Apakah Rasulullah akan
menshalatkannnya?". Rasulullah bertanya: “Apakah ia mempunyai
hutang?". Kami menjuwab: "Ya, dua dinar." Rasulullah kemudian
pergi dari situ. Berkatalah Abu Qatadah : "Dua dinar itu tanggung
jawabku." Karenanya, Rasulullah SAW. bersabda: "Sesungguhnya Allah telah
menunaikan hak orang yang memberi hutang dan si mayit akan terlepas dari
tanggung jawabnya." Rasulullah lalu menshalatkannya. Pada keesokan harinya
beliau bertanya kepada Abu Qatadah tentang dua dinar itu dan dijelaskan, bahwa
ia telah melunasinya. Rasulullah SAW. bersabda: "Sekarang kulitnya telah
sejuk." (H.R. Bukhari).
Rasulullah SAW. bersabda: "Hutang itu harus ditunaikan, dan orang yang
menanggung itu harus membayarnya." (H.R. Abu Daud dan Tirmidzi dan
dishakhihkan oleh Ibnu Hibban).
C. Ijma’ Ulama
Para ulama
madzhab membolehkan akad kafalah ini. Orang-orang Islam pada masa Nubuwwah
mempraktekkan hal ini bahkan sampai saat ini, tanpa ada sanggahan dari seorang
ulama-pun. Kebolehan akad kafalah dalam Islam juga didasarkan pada kebutuhkan
manusia dan sekaligus untuk menegaskan madharat bagi orang-orang yang berhutang
.
Para ulama sepakat dengan bolehnya kafalah
karena sangat dibutuhkan dalam mu’amalah masyarakat. Dan agar pihak yang
berpiutang tidak dirugikan dengan ketidakmampuan orang yang berutang. Hanya
saja, mereka berbeda pendapat dalam beberapa hal. Perlu diketahui, kafalah yang
dilakukan dengan niat yang ikhlas mempunyai nilai ibadah yang berbuah
pahala.
C.
Rukun dan Syarat Kafalah
Adapun rukun
kafalah sebagaimana yang disebutkan dalam beberapa lileratur fikih terdiri
atas:
1. Pihak penjamin/penanggung (kafil), dengan syarat baligh (dewasa), berakal
sehat, Kafil tidak
mempunyai utang kepada makful ‘anhu berhak penuh melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya, dan
rela (ridha) dengan tanggungan kafalah tersebut.
2. Pihak yang berhutang (makful 'anhu 'ashil), dengan syarat sanggup
menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada penjamin dan dikenal oleh penjamin, Sanggup
untuk menyerahkan tanggungannya (utang), adakalanya dengan dirinya atau
penggantinya. Dan syarat ini khusus menurut Abu Hanifah, maka tidak sah kafalah
utang dari mayat yang bangkrut dan tidak meninggalkan sesuatu untuk melunasi
utangnya, karena dia adalah utang yang gugur, maka tidak sah menjaminnya,
seperti jatuhnya tanggungan dengan kebebasan dan karena tanggungan mayit hilang
karena mati.
3. Pihak yang berpiutang (makful lahu), dengan syarat diketahui identitasnya,
dapat hadir pada waktu
akad atau memberikan kuasa, dan berakal sehat. Diketahui identitas
dirinya, tidak boleh memberikan jaminan terhadap orang yang tidak diketahui
identitasnya, karena hal tersebut tidak mencerminkan tujuan utama dari kafalah
(jaminan), yaitu memberikan rasa saling mempercayai diantara pihak-pihak yang
terkait. Hal ini sesuai dengan pendapat yang terkuat dalam madzhab Syafi’i,
karena orang-orang yang berpiutang bisaanya memiliki cara-cara tersendiri dalam
menagih hutangnya, ada yang kasar dan ada pula yang lemah lembut.
4. Obyek jaminan (makful bih), merupakan tanggungan pihak/orang yang berhutang
(ashil), baik berupa uang, benda, maupun pekerjaan, bisa dilaksanakan oleh
pejamin, harus merupakan piutang mengikat (luzim) yang tidak mungkin hapus
kecuali setelah dibayar atau dibebaskan, harus jelas nilai, jumlah, dan spesifikasinya,
tidak bertentangan dengan syari'ah (diharamkan).
D.
Macam-macam Kafalah
1.
Kafalah bi
al-mal, adalah jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang. Bentuk kafalah
ini merupakan sarana yang paling luas bagi bank untuk memberikan jaminan kepada
para nasabahnya dengan imbalan/fee tertentu. Sebagai
contohnya adalah:
a. Kasus hadits
Nabi Saw riwayat Bukhari di mana Qatadah menjamin hutang
seorang sahabat.
b. Surat
jaminan (bank garansi) yang diberikan bank kepada nasabahnya untuk
keperluan:
·
Pembayaran atas pembelian barang
·
Pembayaran hutang kepada pihak ketiga/mitra kerja
nasabah untuk mengerjakan suatu proyek.
·
Pembayaran suatu jual beli dengan batas waktu yang
telah diperjanjikan.
c. Seorang
nasabah (jamaah masjid) mendapat pembiayaan syariah dengan jaminan seorang
tokoh masyarakat (agama). Walaupun bank secara fisik tidak memegang rihan
(barang jaminan) apapun, tetapi bank berharap tokoh tersebut dapat mengusahakan
pembayaran ketika nasabah yang dibiayai mengalami kesulitan atau wanprestasi.
2.
Kafalah bi an-nafs,
adalah jaminan diri dari si penjamin. Dalam hal ini, bank dapat bertindak
sebagai Juridical Personality yang dapat memberikan jaminan untuk
tujuan tertentu.
3.
Kafalah bi
at-taslim, adalah jaminan yang diberikan untuk menjamin pengembalian barang sewaan
pada saat masa sewanya berakhir. Jenis pemberian jaminan ini dapat dilaksanakan
oleh bank untuk keperluan nasabahnya dalam bentuk kerjasama dengan perusahaan,
leasing company. Jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa deposito/tabungan, dan pihak bank diperbolehkan memungut uang
jasa/fee kepada nasabah tersebut.
4.
Kafalah
al-munjazah, adalah jaminan yang tidak dibatasi oleh waktu tertentu dan untuk
tujuan/kepentingan tertentu. Dalam dunia perbankan, kafalah model ini dikenal
dengan bentuk performance bond (jaminan prestasi).
5.
Kafalah
al-mu’allaqah, Bentuk kafalah ini merupakan penyederhanaan dari kafalah
al-munjazah, di mana jaminan dibatasi oleh kurun waktu tertentu dan tujuan
tertentu pula.
E.
Penerapan
Kafalah Dalam Perbankan Syariah
Salah satu produk perbankan syariah yang saat ini
sedang dikembangkan adalah produk dengan akad kafalah (jaminan). Perbankan
sebagai lembaga penjamin terhadap nasabah akan memperoleh pendapatan berupa fee
(ujrah) dari nasabah atas jasa yang diberikan bank tersebut.
Sebagaimana
dimaklumi, bahwa kafalah (bank garansi) adalah jaminan yang diberikan bank atas
permintaan nasabah untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak lain apabila
nasabah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya.
BG merupakan
fasilitas non dana ( Non Funded Facility ) yang diberikan Bank
berdasarkan akad Kafalah bil Ujrah. Bank akan menerbitkan BG sejumlah nilai
tertentu yang dipersyaratkan oleh pihak penerima jaminan yang merupakan
klien/mitra bisnis/ counter part dari Nasabah Bank untuk
kepentingan transaksi / proyek tertentu yang akan dijalankan oleh Nasabah Bank.
Penggunaan
dan macam-macam Bank Garansi
·
Diberikan
kepada pemborong atau kontraktor untuk mengerjakan proyek.
·
Diberikan
untuk menjamin pembayaran (dapat berupa Standby L/C ).
Bank dalam pemberian garansi
ini, biasanya meminta setoran jaminan sejumlah tertentu (sebagian atau
seluruhnya) dari total nilai obyek yang dijaminkan. Di samping itu, bank
memungut biaya sebagai ju'alah dan biaya administrasi.
Kafalah merupakan
jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi
kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah
berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada
tanggung jawab orang lain sebagai penjamin. (QS. Yusuf [12]: 72).
Secara teknis perbankan,
kafalah merupakan jasa penjaminan nasabah dimana bank bertindak sebagai
penjamin (kafil) sedangkan nasabah sebagai pihak yang dijamin (makful lah).
Prinsip syariah ini sebagai dasar layanan bank garansi, yaitu penjaminan
pembayaran atas suatu kewajiban pembayaran.
Bank dapat
mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini
sebagai jaminan. Atas dana tersebut bank dapat memberlakukannya dengan prinsip
wadi’ah. Dalam hal ini, bank mendapatkan imbalan atas jasa yang diberikan.
Akad kafalah selain dipraktekkan oleh industri perbankan syariah, juga dipraktekkan oleh industri asuransi syariah. Pada dasarnya, akad kafalah merupakan bentuk penjaminan atau pertanggungan yang biasa dijalankan oleh perusahaan asuransi. Dalam hal ini, pihak penanggung adalah perusahaan asuransi, sedangkan pihak tertanggung adalah nasabah asuransi. Pada praktek asuransi syariah, risiko yang ada pada pihak tertanggung disebar keseluruh tertanggung yang lain oleh perusahaan asuransi.
Akad kafalah selain dipraktekkan oleh industri perbankan syariah, juga dipraktekkan oleh industri asuransi syariah. Pada dasarnya, akad kafalah merupakan bentuk penjaminan atau pertanggungan yang biasa dijalankan oleh perusahaan asuransi. Dalam hal ini, pihak penanggung adalah perusahaan asuransi, sedangkan pihak tertanggung adalah nasabah asuransi. Pada praktek asuransi syariah, risiko yang ada pada pihak tertanggung disebar keseluruh tertanggung yang lain oleh perusahaan asuransi.
Kafalah merupakan salah satu layanan
fee based services dalam perbangkan syari’ah, artinya kafalah ini merupakan
jenis layanan yang mengadung unsur jasa. Sehingga dengan jasa tersebut pihak
bank akan memperoleh keuntungan dari jasa yang telah dilakukannya itu,
sebagaimana transakasi kafalah di Bank Syari’ah Mandiri Pekalongan. Dalam Bank
syari’ah, prinsip dasar transaksi yang dilakukan memiliki konsekwensi dunia dan
akhirat. Karena transaksi yang dilakukan harus berdasarkan ketentuan hukum
Islam. Maka prinsip yang harus diperhatikan dalam transaksi perbankan syari’ah
termasuk kafalah harus memenuhi struktur sebagai sebuah akad. Artinya bahwa
setiap bentuk perjanjian atau perikatan yang melibatkan pihak lain hendaknya
memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’. Hal ini penting karena
untuk menghindari kerugian dan Permasalahan yang mungkin akan timbul di
kemudian hari.
Pada dasarnya kafalah ini sama
dengan kata dhaman yang berarti pinjaman. Namun dalam perkembangannya, adat
mengubah pengertian ini, di mana kafalah identik dengan kafalah al-wajhi
(personal guarantee/Jaminan diri). Sedangkan dhaman identik dengan jaminan yang
berbentuk harta secara mutlak. Dalam konteks modern sekarang ini, kafalah dapat
diartikan sebagai menggabungkan tanggungjawab si penghutang dan si penjamin.
Sebagaimana dalam hal ini permohonan garansi bank. Maka kafalah dapat
didefinisikan sebagai jaminan dari pinjaman, baik berupa jaminan diri (badan)
ataupun barang (maal). Para ulama mazhab membolehkan dua jenis kafalah ini baik
kafalah diri maupun harta.
Masyarakat tidak perlu ragu untuk
menggunakan layanan jasa bank syari’ah terutama jasa kafalah dalam menjalankan
kepentingan bisnis atau usaha. Layanan kafalah yang dipakai Bank syari’ah di
Indonesia mempunyai license yang kuat menurut syar’i. Karena produk-produk
lembaga keungan syari’ah, termasuk transaksi kafalah di Bank Syari’ah harus
berdasarkan ketentuan dan pengawasan Dewan Syari’ah Nasional (DSN). Hal inilah
yang membedakan antara transaksi kafalah di bank syari’ah dengan bank garansi
pada bank konvensional. Di mana Dewan Syari’ah Nasional salah satu fungsinya
adalah mengawasi operasionalisasi bank dan produk-produk agar sesuai dengan
ketentuan syari’ah.
F. Akad Kafalah
Menurut madzhab Hanafi dan Syafi’i:
akad tersebut bisa jadi sharih/terang-terangan, kinayah
(sindiran). Dengan kata lain semua lafadz yang menurut kebisaaan mengandung
makna perjanjian kafalah.
Ø Akad Sharih artinya terang-terangan,
menggunakan kata “jamin” atau sinonimnya. Contoh, saya menjamin utangnya,
saya menanggung utangnya, utangnya saya jamin, utangnya saya tanggung, kalau ia
tidak mampu saya yang membayarnya
Ø Akad Kinayah
artinya
tidak menggunakan kata “jamin” atau semisalnya, tetapi bisa dipahami dari
kata-katanya, ia sebagai penjamin. Seperti, biarkan dia, jangan lagi usik dia
dengan utang itu, tagihlah saya, percayalah pada saya, jika niatnya menjamin,
maka harus ia tepati, jika tidak maka batal.
Jika ia berkata,”hak fulan ada pada saya”, ini bisa
dipahami sebagai titipan (wadi’ah), bisa juga sebagai kewajiban (utang),
kecuali ia menambahkan kata-kata yang menguatkan salah satunya.
G.
MANFAAT
KAFALAH
Kafalah yang diberikan oleh bank
sangat mendukung transaksi bisnis yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait,
karena dapat memberikan rasa aman dan kondusif bagi kelangsungan bisnis maupun
proyek-proyek yang sedang mereka kerjakan sehingga proyek-proyek tersebut dapat
diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Secara umum dapat
disimpulkan bahwa kafalah memberikan manfaat bagi:
1. Pihak yang
dijamin (nasabah), bahwa dengan kafalah yang diberikan oleh bank, nasabah bisa
mendapatkan/mengerjakan proyek dari pihak ketiga, karena biasanya pemilik
proyek menentukan syarat-syarat tertentu dalam mengerjakan proyek yang mereka
miliki.
2. Pihak yang
terjamin (pemilik proyek), bahwa dengan kafalah yang diberikan oleh bank,
pemilik proyek mendapat jaminan bahwa proyek yang akan dikerjakan oleh nasabah
tadi akan diselesaikan dengan jadwal yang telah ditentukan, karena kafalah
merupakan pengambilalihan risiko oleh bank apabila nasabah cidera janji
melaksanakan kewajibannya.
3. Pihak yang
menjamin (bank), bahwa dengan kafalah yang diterbitkan oleh bank, maka pihak
bank akan memperoleh fee yang diperhitungkan dari nilai dan risiko yang
ditanggung oleh bank atas kafalah yang diberikan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Istilah kafalah dalam praktek
perbankan sekarang ini adalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung
(kafil) kepada pihak ketiga dalam rangka memenuhi kewajiban yang ditanggung
(makful ‘anhu) apabila pihak yang ditanggung cidera janji atau wanprestasi.
Secara teknis dapat dikatakan bahwa pihak bank dalam hal ini memberikan jaminan
kepada nasabahnya sehubungan dengan kontrak kerja/perjanjian yang telah
disepakati antara nasabah dengan pihak ketiga. Pada hakikatnya pemberian
kafalah ini akan memberikan kepastian dan keamanan bagi pihak ketiga untuk
melaksanakan isi perjanjian/kontrak yang telah disepakati tanpa khawatir
apabila terjadi sesuatu dengan nasabah sehingga nasabah cidera janji untuk
memenuhi prestasinya.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtasid. Vol 3, Beirut, Lebanon: Daar el
Fikr
Ø Syafi’I Antonio, Muhammad. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Gema
Insani, Jakarta. Hal. 123
Ø Anonim. Produk Perbankan Syari’ah. Karim
Business Consulting. Jakarta.2001.
Ø Al-Qur’an
Al-Karim. Departemen Agama RI. Semarang:PT. Karya Toha Putra.
Ø Haroen,
Nasrun, Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000.
Ø Hendi,
Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
Ø Zuhaili,
Wahbah Dr., Fiqh Muamalah Perbankan Syariah, Kapita Selekta.